Sejarah Desa tidak terlepas dari cerita rakyat yang berkembang secara turun-temurun di tengah masyarakat setempat. Kisah ini menjadi bagian penting dari identitas budaya desa dan mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal yang hingga kini masih dijunjung tinggi oleh masyarakat. Pada masa lampau, diceritakan terdapat seorang dayang dari Kerajaan Galuh Pakuan bernama Nyi Sri Trisnawati. Ia merupakan seorang putri yang mendapat tugas untuk menyebarkan benih padi. Menurut kepercayaan yang hidup pada masa itu, benih padi yang ditebarkan oleh Nyi Sri Trisnawati memiliki keistimewaan, yakni mampu tumbuh dan menghasilkan panen dalam waktu singkat, kemudian dapat diolah menjadi bahan makanan. Dari peristiwa tersebut, wilayah yang pernah disinggahinya dipercaya sebagai tempat awal mula kehidupan masyarakat setempat.
Dalam perjalanannya, Nyi Sri Trisnawati terus melangkah menyusuri berbagai daerah. Waktu berlalu dari hari ke hari, minggu ke bulan, hingga tahun demi tahun, sampai akhirnya ia tiba di wilayah Pasundan bagian barat, tepatnya di sebuah dusun yang kini dikenal dengan nama Kadu Heuleut. Sebelum memasuki wilayah dusun tersebut, ia terlebih dahulu melintasi sebuah sungai besar. Di sungai itu, Nyi Sri Trisnawati melihat banyak ikan dan berniat untuk mengambilnya sebagai bahan makanan. Namun demikian, sebagai sosok yang berbudi luhur dan terbiasa hidup dalam tatanan kerajaan yang menjunjung tinggi adat istiadat dan tata krama, Nyi Sri Trisnawati tidak serta-merta mengambil ikan tersebut. Ia terlebih dahulu memohon izin kepada penguasa sungai dengan mengucapkan kalimat “Punten, ciang agung”, sebagai bentuk penghormatan dan permohonan izin (amit sebelum mipit). Sejak saat itu, sungai tersebut dikenal oleh masyarakat dengan nama Sungai Agung Cinanggung, nama yang masih digunakan hingga sekarang.
Setelah memperoleh ikan dari sungai tersebut, Nyi Sri Trisnawati melanjutkan perjalanannya hingga tiba di sebuah tempat yang lapang. Di lokasi tersebut, ia berhenti untuk memasak ikan hasil tangkapannya. Dengan cara yang tidak biasa, ikan tersebut dimasak tanpa menggunakan air maupun minyak goreng. Metode memasak ini dikenal dengan istilah sangrai. Oleh karena itu, tempat tersebut kemudian dinamai Sangraian, sebagai penanda peristiwa yang dipercaya pernah terjadi di lokasi tersebut. Dalam keadaan tersebut, Nyi Sri Trisnawati kemudian memikirkan cara untuk memperoleh nasi sebagai makanan pendamping ikan. Meskipun ia memiliki benih padi, nasi belum tersedia. Berdasarkan wangsit yang diterimanya, benih padi yang dibawanya hanya dapat diolah menjadi nasi di tempat tertentu. Dengan keyakinan tersebut, ia kembali menebarkan benih padi yang ada di tangannya. Tak lama berselang, terjadilah sebuah peristiwa yang dianggap sebagai keajaiban. Benih padi yang ditebarkan tumbuh dengan sangat cepat dan mengalami perubahan, hingga pada akhirnya padi tersebut menjelma menjadi nasi yang terbungkus pelepah daun aren, nasi berebntuk seperti itulah dalam bahasa kuno disebut "Sekulan" dan kata inilah diambil menjadi nama desa yaitu "Sikulan".
Singkat cerita dayang Nyi Trisnawati tinggal di sebuah tempat itu sampai sekarang dijadikan sebagai tempat keramat untuk mencari sebuah peruntungan oleh para petani yang ada di wilayah desa sikulan agar hasil panen bagus dan meningkat. Peristiwa ini kemudian dipercaya sebagai awal mula keberkahan dan kesuburan wilayah tersebut. Hingga kini, kisah Nyi Sri Trisnawati tetap hidup dalam ingatan kolektif masyarakat desa dan menjadi bagian penting dari sejarah lokal. Cerita ini tidak hanya berfungsi sebagai legenda asal-usul wilayah, tetapi juga mengandung nilai-nilai luhur seperti penghormatan terhadap alam, etika dalam bertindak, serta keyakinan akan keberkahan yang lahir dari sikap hormat dan kebijaksanaan.
Jaro H. Saepi - 1925 s/d 1935
H. Soleh - 1935 s/d 1945
H. Sudita - 1945 s/d 1946
H. Sarjaya - 1946 s/d 1947
H. Rasiban - 1947 s/d 1957
H. Sarkiman - 1957 s/d 1967
H. Arsam - 1967 s/d 1977
Suja’i -1977 s/d 1980
H. Rukanda - 1980 s/d 1988
H. Fatahillah - 1988 s/d 1996
H. Arsim - 1996 s/d 2007
H. Jamaksari - 2008 s/d 2014
H. Jamaksari - 2015 s/d 2021
H. Jamaksari - 2021 s/d 2029